JAKARTA-Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi (Menristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Peraturan tersebut memuat tentang penggunaan Pakaian Seragam Nasional bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Nadiem Makarim menetapkan Pakaian Seragam Nasional jenjang SD meliputi Model, warna seta atribut yang akan digunakan oleh para peserta didik.
Sebagaimana termaktub dalam aturan permendikbud No 50 tahun 2022, model dan warna serta atribut Pakaian Seragam Nasional jenjang SD adalah sebagai berikut:
Pakaian Seragam Nasional SD
Untuk model dan warna pakaian seragam peserta didik Putra (model 1) meliputi kemeja dan celana, yaitu:
-Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
-Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.-
-Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
-Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
-Sepatu hitam.
Mode 2:
Untuk model dan warna pakaian seragam peserta didik Putra (model 2) meliputi kemeja dan celana, yaitu:
Untuk model dan warna pakaian seragam peserta didik Putra (model 2) meliputi kemeja dan celana, yaitu:
-Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
-Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
-Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
-Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
-Sepatu hitam.
Untuk model dan warna pakaian seragam peserta didik Putri (model 1) meliputi kemeja dan celana, yaitu:
-Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
-Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
-Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
-Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
-Sepatu hitam.
Model 2:
-Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
-Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
-Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
-Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
–
-Sepatu hitam.
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
-Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
-Jilbab putih.
-Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
-Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
-Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
-Sepatu hitam.
. Atribut:
-Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
-Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
-Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
-Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Itulah model, warna serta atribut pakaian seragam sekolah jenjang SD yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim untuk diinformasikan kepada para wali murid sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 50 Tahun 2024.(**)