JAKARTA-Seorang guru dapat diberikan tugas menjadi kepala sekolah.Tujuannya adalah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan,Nadiem Makarim di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan,guru yang dapat diberikan mandat untuk menjadi kepala sekolah adalah mereka yang memenuhi kriteria tertentu.Menetapkan kriteria guru yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam peraturan yang sama, Nadiem Makarim juga menetapkan hal-hal yang dapat menyebabkan kepala sekolah diberhentikan.
Dilansir dari pasal 26 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Rabu, 14 Agustus 2024, kepala sekolah akan diberhentikan apabila:
-Meninggal dunia
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila meninggal dunia.
–Permintaan sendiri
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
-Usia pensiun
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila mencapai usia pensiun.
–Masa tugas berakhir
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila masa tugas telah berakhir.
–Pelanggaran disiplin
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat.
–Diangkat ke jabatan lain
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila diangkat ke jabatan lain selain JF guru.
–Tidak bertugas lebih dari 6 bulan
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila tidak bertugas lebih dari 6 bulan.
–Hukuman pidana tetap
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan hukum tetap.
–Kinerja buruk
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila memiliki kinerja buruk.
–Tugas belajar lebih dari 6 bulan
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan.
–Anggota partai politik
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila menjadi anggota partai politik.
–Menduduki jabatan negara
Kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya apabila menduduki jabatan negara.
Itulah hal-hal yang dapat menyebabkan Nadiem Makarim memberhentikan kepala sekolah negeri maupun swasta.
Sumber : klik pendidikan