Edukasi -Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menemukan banyak sekali persoalan pendidikan di kabupaten Maluku Tengah setelah turun melakukan pengawasan di kabupaten tertua di provinsi tersebut.
Pengawasan ini berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),dana BOS serta terkait dengan permasalahan guru kontrak di sejumlah sekolah pada Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Hal ini terungkap setelah melakukan on the spot dan pertemuan dengan kepala- kepala sekolah SMA di 4 Kecamatan di Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku,Sam Atapary mengatakan pengawasan ini sekaligus mengevaluasi kebijakan dan program yang sudah dilakukan di tahun 2021,dimana
Komisi IV lebih menfokuskan pada tata kelola dana DAK dalam hal pembangunan fisik,dana BOS serta permasalahan guru kontrak.
“Untuk DAK kita langsung on the spot ke beberapa sekolah dan miris memang bangunan fisik sekolah itu diluar ekspektasi kita.Olehnya dengan adanya pengawasan ini bangunan untuk ruang belajar (ruber) harus dibangun dengan kualitas yang baik agar bangunan bisa bertahan lama dan bisa digunakan oleh anak-anak kita,”ungkap Atapary.
Lebih lanjut menurut politisi PDI-Perjuangan ini,bangunan sekolah seharusnya layak digunakan.Pasalnya,bangunan untuk ruber terkesan dikerjakan asal-asalan dimana sebagian dindingnya bengkok dan semrawut.
“Olehnya,ini menjadi catatan penting,maka tentu kedepan harus diperbaiki oleh dinas pendidikan selaku eksekutor pelaksanaan DAK.
Adapun,terkait dengan Dana BOS, Atapary mengatakan pengelolaan Dana BOS harus berpatokan pada tiga prinsip utama sesuai dengan peraturan,yaitu partisipasi, transpotasi dan akuntabel.Dimana ketiga unsur tersebut menjadi roh pengelolaan Dana BOS.
Dikatakan partisipasi karena harus melibatkan seluruh stekholder di sekolah, orang tua murid,dewan guru dan perwakilan OSIS, untuk merancang secara terbuka dan disepakati bersama sehingga tidak ada protes.
Begitupula dengan transparansi dana BOS harus di pertanggung jawabkan secara terbuka yang diumumkan ke dewan guru, orang tua murid dan masyarakat lewat media baliho di depan sekolah.
Sedangkan dana BOS dilaksanakan secara akuntabel,yakni manajemen tata kelola dana BOS sesuai dengan regulasi agar operasional pada tingkat sekolah berjalan secara maksimal.
Sementara itu, terkait dengan guru kontrak,Sam Atapary menjelaskan guru kontrak masih banyak kekurangannya,karena itu harus di evaluasi dan kedepannya harus diperbaiki sistem,supaya tidak lagi ada protes dari mereka yang dinyatakan tidak lulus.
Selain itu,penempatan formasi juga belum baik,dimana sekolah yang memiliki PNS,namun masih ditempatkan guru kontrak.
“Kalau pada sekolah PNSnya lebih dari satu ditambah pula guru kontrak ini kan akan terjadi penumpukan,dalam hal terkait mata pelajaran yang sama,”ujarnya.
“Kalau PNS kan dapat sertifikasi sementara jam mengajarnya ada guru kontrak yang mengisi mata pelajaran yang sama,tentu berdampak pada siswa,”tambahnya.
Editor : Aris Wuarbanaran
Skip to content






