Jakarta-Para guru non Serti akhirnya bisa tersenyum bahagia.Kesejahteraan para guru non Serti akhirnya diperhatikan dan ditingkatkan.
Tidak tanggung-tanggung tiap guru non serti berhak menerima sampai Rp3 Juta.
Pemerintah melalui Kementerian Agama atau Kemenag resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait tunjangan bagi guru.Tunjangan guru tersebut harus dicairkan oleh guru sesegera mungkin
Batas waktu syarat pencairan tunjangannya hanya sampai 31 Januari 2023.
Tujuan Pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para guru dalam bertugas.
Setiap guru yang bertugas dinaungan Kemenag berhak mendapatkan tunjangan ini selama memenuhi kriteria yang ditentukan.
Adapun sasarannya adalah guru yang berada di naugan Kemenag.
Untuk pencairannya para guru harus mengaktifkan rekeningnya pada akun SIMPATIKA.
Mengingat batas waktu pengaktifan rekening semakin dekat, maka Kemenag menghimbau para guru segera megaktifkannya.
Jika lewat dari batas tanggal yang telah ditentukan uang tujangan akan otomatis masuk dalam kas negara.
Untuk penyaluran dana tersebut dapat dilihat dari Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag.
Dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022 dan merinci alokasi tunjangan insentif serta tunjangan khusus.
Untuk kategori penerima tunjangan tersebut adalah :
Guru Non PNS dan masih aktif mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar pada SIMPATIKA
– Guru di pada unit administrasi dalam naungan Kemenag
– Belum sertifikasi, memiliki NUPTK atau NRG
– Masa kerja minimal 2 tahun
– Lulusan S1 dan memiliki jam mengajar linear dengan beban mengajar paling sedikit 6 JP.
– Tidak atau belum menerima tunjangan sejenis dari Kemenag.
– Guru belum berusia 60 tahun.
– Guru yang hanya terdaftar sebagai guru tetap pada RA dan Madrasah
– Memiliki surat layak bayar
– NPWP (lebih baik ada)
Besaran pembayaran insentif yang diberikan kepada guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
– Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x potongan pajak 5%) =
– Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000
Besaran tunjangan insentif yang didapatkan oleh pengajar madrasah GBPNS yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
-Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – potongan pajak 6%) =
-Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000.(**)
Skip to content





