Kabar Penting untuk Guru yang Telah Ditunggu-tunggu, Sertifikasi dan Non Dapat Langsung Klik Pengumumannya

by -18 views

Jakarta-Kabar penting untuk guru sertifikasi maupun non yang disampaikan langsung oleh pemerintah.

Kabar untuk guru sertifikasi dan non ini disampaikan secara langsung oleh Kemenag melalui surat pengumuman dengan nomor P-0194/SJ/B.II/KP.00.1/01/2023.

Di dalam isi surat edaran tersebut, terdapat beberapa hal yang wajib diketahui oleh guru, yakni pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi merupakan pelamar yang telah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 ini dan terdapat nomor registrasi serta nama yang tercantum dalam surat pengumuman tersebut, maka dinyatakan lulus seleksi.

Di sisi lain, bagi pelamar yang tidak terdapat nomor registrasi dan nama yang tercantum, maka dinyatakan tidak lulus sebab tidak memenuhi syarat administrasi.

Bagi guru yang melamar seleksi PPPK Kemenag TA 2022 dan dinyatakan tidak lulus, maka dapat mengajukan sanggahan.

Untuk sanggahannya sendiri dilakukan di akun sscasn masing-masing guru dan dilakukan pada tanggal 16 hingga 18 Januari 2023 mendatang.

Pada ketentuan guru yang melamar CPPPK ini dan akan melakukan sanggahan perlu mengetahui hal penting berikut:

-Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengubah kembali dokumen

– Sanggahan tidak untuk menambah informasi

– Sanggahan tidak diperuntukkan untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbarui dokumen apapun ataupun menambah dokumen.

Dalam hal ini, pada setiap sanggahan yang dilakukan, panitia berhak untuk menolak atau menerima pengajuan sanggah yang dilakukan oleh guru.

Kemudian, bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Sementara untuk pelamar yang dinyatakan tidak lulus, maka tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi kompetensi.

Untuk seleksi kompetensi akan dilakukan dengan sistem CAT dan tes moderasi beragama dengan CAT.

Perihal kartu tanda peserta ujian dapat guru cetak yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman sscasn setelah hasil sanggah diumumkan.

Dalam hal ini, keputusan panitia seleksi PPPK Kemenag TA 2022 bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.(**)